Sebar Informasi Hoax, Denda Rp 1 M - Kaltim Post

PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Kebiasaan menyebar kabar bohong atau hoax ke media sosial (medsos), meski sekadar iseng mendistribusikan ke dunia maya, siap-siap didenda Rp 1 miliar. Tak mampu membayar, terpaksa kurungan penjara enam tahun wajib dijalani.

“Makanya, sebelum disebar, kroscek kebenaran dan bisa dipertanggungjawabkan,” sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Yustan Alpiani, Minggu (14/1). Mantan kasat Reskrim Polres Kutai Timur itu menguraikan, pelakunya jika terbukti sengaja menyebarkan bisa dijerat Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada pasal tersebut disebutkan, setiap orang sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. “Walapun hanya bercanda, namun bisa berpotensi merugikan orang lain,” kata Yustan. Jadi, setiap orang kini harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik.

Sekarang banyak pesan melalui medsos, SMS, maupun email, hoax yang berseliweran. Yang meneruskan, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong. “Kalau dapat pesan berantai yang sekiranya hoax, jangan sembarang diteruskan. Laporkan ke polisi,” imbaunya. Yustan mengatakan, pesan hoax bisa dilaporkan pidana karena sudah masuk delik hukum.

“Laporan diproses dan mulai penyidikan bekerja sama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi,” paparnya. Diketahui, peraturan perundangan di Indonesia mengenai penyebaran kabar bohong ada pada UU No 11/2008 tentang ITE. Di, antaranya, Pasal 1 berisi setiap orang sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Kemudian Pasal 2, setiap orang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (aim/iza/k8)

 

 

Sebar Informasi Hoax, Denda Rp 1 M - Kaltim Post

HALAMAN 2

0 Response to "Sebar Informasi Hoax, Denda Rp 1 M - Kaltim Post"

Post a Comment