Berani Sebar Berita Hoax Pilkada Sumsel, Siap-siap Dipenjara 7 ... - Sriwijaya Post

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Menjelang Pemilihan Kepala daerah serentak Juni mendatang, Polda Sumsel mengimbau kepada para pendukung jangan menjadi penyebar berita hoax.

Apabila kedapatan menyebarkan berita hoax hingga melakukan ujaran kebencian terhadap calon kepala daerah di Sumsel, pelaku siap akan dikenakan UU ITE dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs. Zulkarnain Adinegara yang ditemui mengungkapkan, pihaknya akan berkordinasi dengan panwaslu untuk memantau tahapan pilkada demi terciptanya keadaan yang kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

Pihaknya berkomitmen untuk turut mengamankan jalannya pemilihan kepala daerah di wilayah hukum Sumatera Selatan.

“Kami akan mengantisipasi penyebaran hoax di dunia maya dan akan melakukan koordinasi dengan mabes dalam rangka Pilkada.

Hal ini guna mengantisipasi adanya pendiskreditkan salah satu calon tertentu, termasuk fitnah,” ujarnya

Jika nantinya menjelang pilkada ditemukan penyebar berita hoax serta fitnah maka kepolisian tidak akam tinggal diam dan akan mengambil tindakan hukum tegas.

“Ancaman bisa sampai 7 tahun penjara, ada uu IT yang mengatur, jadi segala bentuk pencemaran nama baik, kalau itu terjadi maka kami lakukan penangkapan,” kata Jenderal bintang dua tersebut.

HALAMAN 2

0 Response to "Berani Sebar Berita Hoax Pilkada Sumsel, Siap-siap Dipenjara 7 ... - Sriwijaya Post"

Post a Comment