Konten Hoax, Bawaslu Lampung Hanya Meneruskan - Lampungpro

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Maraknya konten hoax menjelang pemilu membuat resah masyarakat. Media dengan pemberitaan hoax mengiringi pemberitaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Terkadang pemberitaan hoax dilakukan untuk menjatuhkan lawan politik.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Penindakan Bawaslu Provinsi Lampung Erwin Prima Rinaldo mengatakan hanya mampu meneruskan. Jika ada laporan terkait pemberitaan hoax yang dilaporkan ke Bawaslu hanya akan meneruskan. Pemberitaan akan diterima dan diteruskan Dewan Pers. Proses penerusan akan dilakukan sesuai konten yang dilaporkan. "Jika pers teruskan ke Dewan Pers, jika anggota penyelenggara pemilu diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Erwin, dalam diskusi di sekretariat Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Bandar Lampung, Jumat (18/8/2017).

Namun, semua itu bisa diteruskan jika masuk dalam tahapan kampanye. Jika di luar tahapan kampanye menjadi bukan wewenang Bawaslu untuk melakukan penindakan. Bawaslu tidak bisa menindak segala tindak pidana di luar masa kampanye. "Penindakan pun jika masuk dalam daftar peserta pemilu," kata dia.

Saat ini, yang menjadi masalah ialah di luar peserta pemilu. Peserta pemilu dimaksudkan seperti pasangan calon, partai politik, tim sukses, dan jajaran yang didaftarkan pada penyelenggara pemilu. Jika di luar peserta maka akan sulit ditindak. "Karena tidak ada undang-undang yang mengatur," kata dia. (ESYA/PRO2)                                                                      

HALAMAN 2

0 Response to "Konten Hoax, Bawaslu Lampung Hanya Meneruskan - Lampungpro"

Post a Comment